Sabtu, 17 Januari 2009

proposal


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ............................................................ i
DAFTAR ISI ....................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................ 1
A. Latar Belakang ................................................................... 1
B. Tujuan Program ................................................................ 2
C. Dasar Hukum..................................................................... 3
D. Sasaran ........................................................................... 4
E. Hasil yang diharapkan ....................................................... 4  
F. Nilai Subsidi ...................................................................... 5
G. Karakteristik Dana Bantuan ................................................ 5

BAB II PROGRAM KEWIRAUSAHAAN .............................. 6
A. Pengertian ....................................................................... 6
B. Pola Pelaksanaan ............................................................. 6
C. Sifat Kegiatan Usaha ........................................................ 7
D. Jenis Usaha ..................................................................... 7
 
BAB III ORGANISASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ... 9
A. Organisasi ................................... …………………………………. 9
B. Tugas dan Tanggung Jawab...………………………...............….. 9




BAB IV KETENTUAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA...................................... 12

A.Ketentuan Penggunaan Dana ........................................... 12
B.Pertanggungjawaban Penggunaan Dana ........................... 12


BAB V PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN PROPOSAL DAN PENYALURAN DANA ............................................... 14

A. Persyaratan Penerima ...................................................... 14
B. Mekanisme Pengajuan Proposal ........................................ 14
C. Penyaluran Dana ............................................................. 17
D. Sistematika Penyusunan Proposal ..................................... 17
E. Jadwal Pelaksanaan ......................................................... 25

BAB VI PELAPORAN ....................................................... 26

BAB VII PENUTUP..... ........................................................ 28



BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang

Menyongsong berlakunya Asia Free Trade Area (AFTA) dan Asia Free Labour Area (AFLA), dimana bangsa-bangsa di Asia dapat secara bebas dan terbuka, seolah-olah tanpa batas Negara, bersaing untuk menjadi pelaku usaha dan bersaing untuk mengambil keuntungan dari setiap peluang. Kondisi tersebut akan melibatkan para pelaku bisnis di Indonesia dan secara luas akan mempengaruhi pola dan struktur ketenagakerjaan, diantaranya tuntutan standarisasi dan sertifikasi yang bernilai jual.

Untuk menghadapi situasi ini sudah saatnya bangsa dan Negara Indonesia menyiapkan sistem perekonomian yang tangguh dengan didasari optimalisasi sumberdaya dan potensi serta aspek pemerataan dan keadilan. Untuk membangun perekonomian Indonesia yang berakar dan tumbuh dari kekuatan rakyat, masyarakat harus diberi peran dan kesempatan yang lebih besar untuk mengimbangi dominasi sistem monopoli, oligopoly, dan sistem kartel dalam proses produksi, distribusi, dan investasi.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai sub sistem pendidikan nasional mempunyai peluang yang cukup besar untuk ikut serta dalam pembangunan sistem perekonomian yang ditopang oleh pelaku-pelaku bisnis yang kreatif inovatif dan mempunyai daya tahan terhadap perubahan. Oleh sebab itu SMK perlu melakukan upaya yang mampu menumbuhkan budaya menciptakan peluang dan memanfaatkan situasi yang ada secara kreatif. Cara ini dapat ditempuh dengan mendorong para siswa untuk memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan yang ada, guna mengembangkan usaha, agar dapat bekerja secara mandiri dalam bentuk usaha kecil.
Dengan usaha kecil yang dibangun sendiri akan menumbuhkan wacana baru bagi siswa dalam mengembangkan paradigma perencanaan masa depan yang tidak hanya mengharapkan kesempatan bekerja di sektor formal dan informal, tetapi berani menjadi pencipta lapangan kerja. Upaya tersebut dapat diwujudkan antara lain melalui kegiatan wirausaha siswa. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan memberikan bantuan dana Bantuan Subsidi pengembangan Wirausaha kepada siswa SMK.


Tujuan

Tujuan Umum
Tujuan pemberian bantuan subsidi program Pengembangan Wirausaha kepada siswa SMK adalah salah satu upaya mendorong dalam menyiapkan tenaga terampil yang profesional, mandiri dan memilliki jiwa wirausaha yang tinggi serta mampu menghadapi persaingan global.

Tujuan Khusus
Tujuan khusus pemberian subsidi Pengembangan Wirausaha kepada siswa SMK, adalah untuk :
1.Menghasilkan tamatan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan
2.Menyiapkan tamatan SMK yang mampu bekerja mandiri (berwirausaha)
3.Menciptakan daya saing secara profesional;
4.Menanamkan sikap disiplin dan etos kerja;
5.Mengembangkan kreativitas dan inovasi siswa;
6.Meningkatkan kepedulian siswa terhadap nilai tambah yang diperoleh dari keterampilan yang dimiliki.

Dasar Hukum
Dasar hukum pemberian bantuan dana subsidi program Pengembangan Wirausaha dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut:
1.Undang-Undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.Undang-Undang no. 8 tahun 2005 tentang Pemerintah daerah;
3.Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
4.Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.Undang-Undang RI No. 18 tahun 2006 tentang APBN tahun 2007;
6.Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7.Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
8.Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004 – 2009;
9.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
10.Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa;
11.Kepmendiknas No 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
12.Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran APBN 
13.Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 4380/C.C3/KU/2002 tentang Penggunaan Dana Imbal Swadaya dan Sejenisnya;
14.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66/PB/2005;
15.Renstra Depdiknas 2004 – 2009;
16.Road Map Direktorat Pembinaan SMK 2006 – 2010;
Sasaran

Sasaran pemberian bantuan dana subsidi program Pengembangan Wirausaha adalah sebanyak 1.000 siswa SMK. Subsidi diberikan untuk usaha mandiri/individu siswa dan atau usaha kelompok siswa maksimal 10 siswa per SMK.


E Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pemberian bantuan pengembangan wirausaha ini adalah : 
1.Dihasilkannya tamatan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan
2.Tamatan SMK mampu bekerja secara mandiri (berwirausaha)
3.Siswa SMK memilki kompetensi produktif dibidang wirausaha ;
4.Siswa SMK memilki daya saing secara profesional;
5.Siswa SMK memilki sikap disiplin dan etos kerja;
6.Siswa SMK memiliki sikap kreativitas dan inovasi 
7.Siswa SMK memilki kepedulian terhadap nilai tambah dari keterampilan yang telah diperolehnya.


FNilai Subsidi/Bantuan

Besarnya subsidi yang diberikan maksimal adalah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per Siswa 


GKarakteristik Dana Subsidi/Bantuan

1.Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan memberikan dana bantuan bersifat subsidi untuk program Pengembangan Wirausaha kepada siswa SMK yang telah mengajukan proposal dan telah disetujui oleh Direktorat Pembinaan SMK.;
2.Dana bantuan diberikan kepada siswa yang masih aktif belajar tidak dapat diberikan kepada alumni, guru atau orang lain yang melakukan usaha ; 
3.Dana subsidi sifatnya dana pinjaman siswa yang wajib dikembalikan kepada sekolah.
4.Dana bantuan subsidi program pengembangan Wirausaha merupakan dana bergulir untuk siswa lain di SMK tersebut ;
5.Dana bantuan subsidi program pengembangan Wirausaha dilaksanakan dengan cara swakelola oleh SMK;
6.Dana bantuan subsidi Pengembangan Wirausaha tersebut akan disalurkan langsung ke rekening atas nama SMK.






















BAB II
PROGRAM KEWIRAUSAHAAN  


APengertian 

Program kewirausahaan merupakan suatu program kegiatan usaha/bisnis sebagai wahana belajar dan berlatih kewirausahaan khusus bagi siswa SMK. Melalui program kewirausahaan siswa dibina secara khusus untuk menekuni bidang usaha yang diminati.

Dengan demikian kegiatan usaha/bisnis tersebut merupakan kegiatan usaha yang nyata, direncanakan, disusun dan dilaksanakan seluruhnya oleh siswa SMK.


BPola Pelaksanaan

 Pelaksanaan program kewirausahaan pada dasarnya dapat mengikuti pola kegiatan usaha sebagai berikut:

1.Usaha Individu merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh siswa secara individu/perorangan, diprioritaskan kepada siswa tingkat III dengan pertimbangan telah cukup memilki pengetahuan, keterampilan serta memilki sikap mandiri;

2.Usaha Kelompok merupakan kegiatan usaha yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa siswa tingkat II atau kombinasi/gabungan siswa tingkat II dan tingkat III  

SMK dapat mengusulkan usaha individu dan atau usaha kelompok secara bersama-sama, namun jumlah siswa secara keseluruhan maksimal berjumlah 10 orang 


C.Sifat Kegiatan Usaha

Kegiatan pelaksanaan program pengembangan wirausaha adalah bersifat kegiatan ekstrakurikuler hal ini berarti kegiatan usaha dapat dilakukan setel
ah kegiatan intrakurikuler namun tidak menutup kemungkinan kegiatan usaha dilakukan pada saat KBM berlangsung, karena tuntutan kesinambungan usaha dan kepuasan layanan terhadap konsumen.

Bila hal ini terjadi, perlu memperhatikan berbagai pertimbangan agar siswa dapat mengikuti pendidikan dengan baik, antara lain meliputi:
1.Pembagian/jadwal tugas diantara anggota kelompok usaha 
2.Ketersedian modul-modul bagi siswa
3.Ketersediaan waktu guru-guru untuk melakukan konsultasi, pembimbingan , midtest dll khusus bagi siswa yang terpaksa meninggalkan jam pelajaran

D.Jenis Usaha 

Jenis usaha yang dikembangkan dan diusulkan oleh siswa adalah jenis usaha yang berbasis pada potensi/keunggulan yang dimiliki siswa dan potensi ekonomi di masyarakat sekitar tempat tinggal siswa yang memiliki prospek menguntungkan
BAB III
ORGANISASI, TUGAS DAN 
TANGGUNGJAWAB


AOrganisasi 

Pelaksanaan program Bantuan Subsidi Pengembangan Wirausaha kepada siswa melibatkan berbagai unsur antara lain sebagai berikut :
1.Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
2.Dinas Pendidikan Provinsi;
3.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4.Komite Sekolah;
5.Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
6.Pelaku /MitraUsaha; 
7.Siswa SMK;
8.Tim Pelaksana.

Diagram Hubungan Dalam Pelaksanaan Program Subsidi Pengembangan Wirausaha














BTugas dan Tanggungjawab 
Setiap unsur yang terlibat dalam program Pengembangan Wirausaha sebagaimana tersebut di atas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 

1.Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 
a.Menyiapkan buku Panduan pelaksanaan pemberian program bantuan subsidi Pengembangan Wirausaha;
b.Mensosialisasikan program Pengembangan Wirausaha ke wilayah dengan melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c.Membentuk tim Penilai proposal;
d.Menyusun Instrumen penilaian proposal;
e.Menyeleksi proposal siswa SMK;
f.Menetapkan SMK penerima subsidi Pengembangan Wirausaha melalui SK Direktur Pembinaan SMK
g.Menginformasikan ke seluruh Kabupaten/Kota sasaran tentang hasil seleksi proposal bantuan subsidi Pengembangan Wirausaha;
h.Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan program Pengembangan Wirausaha pada SMK.

2.Dinas Pendidikan Provinsi
a.Mensosialisasikan program Pengembangan Wirausaha ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.Melakukan pembinaan terhadap pengembangan program Pengembangan Wirausaha siswa SMK

3.Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
a.Mensahkan proposal program Pengembangan Wirausaha yang disusun oleh siswa SMK yang disampaikan oleh SMK;
b.Melakukan monitoring dan pembinaan pelaksanaan program ke sekolah penerima bantuan;

4.Komite Sekolah
a.Bersama dengan SMK merekomendasi proposal yang disusun oleh siswa;
b.Bersama dengan SMK menyampaikan proposal kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan; 
c.Mengirimkan proposal kepada Direktorat Pembinaan SMK sebelum batas akhir penerimaan proposal.
d.Bersama SMK membentuk dan menetapkan Tim Pelaksana;
e.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program.
f.Menyampaikan laporan kegiatan dan laporan keuangan pelaksanaan program kepada SMK; 
g.Menggalang partisipasi masyarakat dalam peningkatan kreativitas SMK dalam bentuk penyediaan dana tambahan dan penyediaan fasilitas yang diperlukan lainnya

5.Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 
a.Melakukan indentifikasi dan seleksi calon siswa peserta program kewirausahaan berdasarkan penilaian karakter, pengetahuan, kemampuan, pengalaman dan keterampilan;
b.Membimbing siswa dalam menyusun proposal; 
c.Menetapkan proposal siswa individu/kelompok yang layak diusulkan dengan mempertimbangkan keterlaksanaan serta prospek usahanya.  
d.Meminta pengesahan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terhadap proposal yang telah diketahui oleh Ketua OSIS serta telah disetujui Kepala SMK;
e.Mengirimkan proposal siswa SMK yang telah mendapat pengesahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
f.Menerima dan menyalurkan dana subsidi pengembangan kewirausahaan kepada siswa;
g.Melaksanakan pembimbingan/pembinaan, supervisi, monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan program Pengembangan Wirausaha siswa SMK sesuai dengan proposal;
h.Melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selama pelaksanaan program;
i.Melakukan kerja sama dengan pelaku usaha terkait untuk pengembangan dan pembinaan program Wirausaha siswa;
j.Menyusun laporan teknis dan administrasi untuk pertanggungjawaban penggunaan dana;
k.Menggulirkan kembali dana bantuan subsidi kepada siswa lain. 

6Pelaku/Mitra Usaha
Pelaku usaha sejenis memberikan rekomendasi proposal berdasarkan penilaian/pengamatan terhadap usaha yang diusulkan siswa memiliki prospek yang menguntungkan ataupun rekomendasi dari mitra usaha yang akan dijadikan partner usaha oleh siswa/kelompok akan memberikan manfaat/keuntungan bersama.

7Siswa SMK
a.Menyusun proposal usaha sesuai pengetahuan, kemampuan, pengalaman sesuai dengan jenis usaha yang akan dilakukan. Jenis usaha yang akan dikembangkan berbasis pada potensi siswa dan potensi ekonomi masyarakat sekitar;
b.Meminta persetujuan proposal kepada Komite dan Kepala SMK,;
c.Menerima pinjaman dana bantuan dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan proposal;
d.Menyampaikan perkembangan serta konsultasi selama pelaksanaan usaha dengan guru pembimbing/pembina dan atau dengan mitra usaha;
e.Mengembalikan pemanfaatan dana bantuan subsidi secara periodik kepada SMK sesuai jangka waktu yang disepakati;
f.Menyusun laporan dan administrasi keuangan sederhana.  

8Tim Pelaksana
Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Komite bersama SMK dengan keanggotaan terdiri dari unsur SMK (Guru bidang studi) dan Komite. 

Adapun tugas dan tanggungjawabnya adalah sbb: 
a.Menyusun rencana program pelaksanaan
b.Menyusun jadwal pelaksanaan
c.Melaksanakan pembimbingan 
d.Menyampaikan laporan kepada Komite dan SMK.


BAB IV
KETENTUAN PENGGUNAAN DAN 
PERTANGGUNGAN DANA 


A.Ketentuan Penggunaan Dana
Dana bantuan subsidi program Pengembangan Wirausaha maksimal sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per siswa.
Pemanfaatan dana untuk :
b.Pengadaan/pembelian bahan baku untuk pembuatan/ pengembangan/penambahan nilai produk/ jasa yang dihasilkan.
c.Pengadaan/pembelian alat tambahan untuk pembuatan/proses produk/jasa maksimal 30 % (bersifat pelengkap) 
d.Dana bantuan dapat digunakan secara kelompok/individu siswa, dengan jumlah maksimal 10 siswa per SMK.

Dana tidak diperkenankan untuk :
1.Biaya Diklat
2.Pembayaran honor guru pembimbing/pembina
3.Studi banding
4.Biaya-biaya lain selain untuk mendukung kegiatan usaha siswa 

B.Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Dalam melaksanakan pengelolaan penggunaan dana bantuan subsidi pengembangan Pengembangan Wirausaha, SMK penerima bantuan perlu memperhatikan hal sebagai berikut: 
1.Setiap penerimaan dan pengeluaran uang harus disertai dengan bukti yang sah, ditandatangani pihak penerima dan berwenang mengeluarkan uang;

2.Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus diberi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti;
4.Seluruh penerimaan dan pengeluaran uang agar dicatat/dibukukan dalam buku penerimaan dan pengeluaran;
5.Setiap terjadi transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang dibukukan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi;
6.Melaporkan pertanggungjawaban baik fisik maupun keuangan secara periodik ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
7.Seluruh data akuntansi keuangan baik berupa laporan keuangan dan dokumen bukti-bukti pengeluaran disimpan menurut nomor dan tanggal kejadian, disimpan dalam tempat yang aman dan mudah untuk dipergunakan kembali setiap saat diperlukan.
8.Pengelolaan dana dilakukan oleh siswa dibawah koordinasi sekolah. 
BAB V
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN 
PROPOSAL DAN PENYALURAN DANA 


A.Persyaratan Penerima
 
1Diprioritaskan kepada SMK yang gurunya telah mengikuti pelatihan kewirausahaan versi ILO;
2.Memiliki sejumlah siswa yang berminat/berbakat untuk berwirausaha yang dibuktikan dalam bentuk proposal usaha yang disusun oleh siswa secara individu/kelompok siswa, diketahui oleh ketua OSIS, Pelaku/mitra usaha dan disetujui Kepala Sekolah;
3.Belum pernah mendapat bantuan modal kewirausahaan dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
4.Memiliki sertifikat lahan dan bangunan bagi SMK swasta;
5.Memiliki nomor rekening atas nama Sekolah (bukan rekening pribadi atau komite sekolah).
6.Surat pernyataan siswa tentang kesanggupan dan dukungan orang tua terhadap pengembangan program wirausaha.

B.Mekanisme Pengajuan Proposal  

Prosedur dan mekanisme pengajuan proposal dana bantuan subsidi program Pengembangan Wirausaha adalah sebagai berikut :

1.Sekolah

a.Menghimpun proposal yang diajukan oleh siswa 
b.Sekolah bersama penanggungjawab program/pembina kewirausahaan melakukan penilaian proposal dan menetapkan proposal yang layak untuk diusulkan ke Direktorat Pembinaan SMK dengan melengkapi data-data pendukung.
c.Meminta pengesahan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota. 
d.Mengajukan proposal yang telah disahkan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan alamat:

Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, 
u.p. Kasubdit Kegiatan Kesiswaan
Kompleks Depdiknas Gedung E lantai 12, 
Jalan Jenderal Sudirman- Senayan
Jakarta Pusat


2.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mensahkan proposal yang memenuhi syarat. 

3.Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan 

a. Membentuk Tim Pengembangan Wirausaha dengan tugas sebagai berikut: 
1) Menerima proposal siswa dari SMK;
2) Menyusun instrumen penilaian proposal siswa SMK;
3)Menilai proposal;
4) Menyampaikan laporan hasil penilaian proposal dan rekomendasi kepada Direktur Pembinaan SMK melalui Kasubdit Kegiatan Kesiswaan.
b.Menetapkan SMK penerima dana subsidi pengembangan Wirausaha 
c.Menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan SMK penerima bantuan yang ditandatangani oleh Kepala sekolah

Selanjutnya alur prosedur pengajuan proposal dapat dilihat pada diagram alir berikut:


































C.Penyaluran Dana 

Penyaluran dana subsidi akan dilaksanakan bila Kepala Sekolah telah menandatangani surat perjanjian dengan Dit. Pembinaan SMK yang dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut :
1.Proposal Pengembangan Wirausaha dari siswa yang disampaikan oleh sekolah, digandakan sebanyak 2 eksemplar;
2.Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang penetapan SMK penerima bantuan;
3.Foto kopi bukti kepemilikan rekening atas nama Sekolah (bukan rekening pribadi atau komite sekolah);
4.Bukti penerimaan dana bantuan dalam bentuk kuitansi yang ditandatangani Kepala SMK bermaterai cukup.

Dana subsidi disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat/Provinsi c.q Departemen Keuangan) ke Rekening Sekolah.

Penyaluran dana diberikan secara penuh atau utuh tanpa potongan pajak baik dari kas umum negara ke rekening sekolah. Kewajiban pajak atas penggunaan dana subsidi diselesaikan oleh sekolah penerima dana subsidi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.Sistematika Penyusunan Proposal

Untuk kepentingan akurasi dan kemudahan dalam penilaian, proposal yang diusulkan harus disusun dengan sistematika dan uraian sebagai berikut.
1.Sistematika
Sistematika penulisan dan pengemasan proposal siswa individu/ kelompok diatur sebagai berikut:
a.Bagian Depan, meliputi:
Halaman Sampul (Cover)
Halaman Identitas Proposal
Halaman Pengesahan
Halaman Kata Pengantar 
Halaman Daftar Isi
b.Bagian Isi, meliputi:
1.Deskripsi Usaha
2.Latihan yang relevan yang pernah diikuti
 3. Penilaian Terhadap Pasar
a. Deskripsi calon pelanggan/Customer
b. Jumlah produk/jasa yang tersedia di pasar
c. Proyeksi jumlah produk/jasa yang akan datang
d. Kekuatan utama pesaing
e. Kelemahan utama pesaing
4. Rencana Pemasaran
 a. Produk
 b. Harga 
 c. Tempat Usaha
 d. Promosi
5. Daftar Peralatan yang digunakan dan kepemilkannya
6. Pengelolaan usaha
7. Rencana Anggaran Biaya 
8. Perkiraan Arus uang/Cash flow

c. Bagian Belakang meliputi lampiran-lampiran 

2.Penjelasan Proposal
a.Sampul (Cover)
Berisi judul proposal (Program Bantuan Subsidi pengembangan Wirausaha),nama/jenis Usaha, nama SMK  
b.Identitas Proposal
Berisi data tentang : Nama/Jenis Usaha, Nama siswa Penyusun (individu/kelompok), Alamat dan telephon SMK, Alamat dan telephone siswa penyusun (individu/kelompok). 
c.Pengesahan
Lembar pengesahan berisi pernyataan keabsahan/ persetujuan proposal yang ditandatangani oleh:
Kepala Sekolah
Ketua Yayasan khusus untuk SMK Swasta 
Kepala Dinas Kab/Kota setempat
Ketua OSIS. 
Lembar pengesahan cukup satu lembar untuk beberapa proposal yang diajukan.
d.Kata Pengantar  
Cukup jelas.
e.Daftar Isi;
Cukup jelas.
f.Deskripsi Usaha
Penjelasan tentang jenis usaha yang akan dijalankan apakah termasuk dalam kelompok usaha: pembuatan produk/manufaktur, usaha eceran, pertanian, layanan jasa, usaha baru atau usaha yang telah ada atau usaha lainnya disertai alasan-alasan yang rasional dan dapat dipertang-gungjawabkan untuk melandasi kegiatan usaha.
g.Latihan
Penjelasan tentang pelatihan-pelatihan siswa yang pernah di ikuti yang dapat mendukung pelaksanaan wirausaha, disebutkan institusi penyelenggra, jenis pelatihan, jangka waktu pelatihan, dilengkapi oleh seluruh individu bila proposal disusun secara kelompok (bila ada)
h.Deskripsi calon pelanggan
Penjelasan tentang karakteristik calon pelanggan yang akan menjadi pangsa pasar yang meliputi perorangan/ perusahaan/instansi misalnya kebiasaan membeli, selera, pelayanan khusus dan lain-lain.
i.Jumlah Produk/Jasa yang tersedia di pasar
Penjelasan tentang jumlah produk/layanan jasa yang tersedia di pasar pada saat ini dengan memperbandingkan perkiraan jumlah penduduk, jumlah orang yang memerlukan produk/jasa yang perdagangkan pada lingkup wilayah yang akan dilayani.
j.Proyeksi Jumlah Produk/Jasa masa yang akan datang
Memperkirakan peningkatan jumlah produk/jasa selama masa pelaksanaan kegiatan usaha yang dapat disediakan oleh pesaing lama dan perkiraan peningkatan jumlah produk/jasa yang dihasilkan oleh pesaing baru.
k.Kekuatan utama pesaing 
Mengidentifikasi kekuatan-kekuatan pesaing usaha yang menyediakan produk/jasa yang sejenis
l.Kelemahan Utama pesaing 
Mengidentifikasi kelemahan-kelemahan pesaing usaha yang menyediakan produk/jasa yang sejenis
m.Produk
Penjelasan tentang spesifikasi keunggulan/karateristik produk/jasa yang dihasilkan/disediakan dibandingkan produk /jasa yang disediakan pesaing.


n.Harga
Penjelasan tentang perhitungan biaya produksi, penetapan harga jual serta membandingkan dengan harga jual yang ditawarkan oleh para pesaing, sistem pembayaran yang ditawarkan, potongan harga/discount yang diberikan dll  
o.Tempat Usaha
Penjelasan tentang nilai strategis pemilihan tempat usaha ditinjau dari beberapa aspek pemilihan tempat usaha misalnya : kedekatan dengan konsumen, pembelian bahan baku, sistem pendistribusian produk (langsung ke pelanggan, pengecer, grosir), ketersediaan fasilitas, kepemilikan tempat usaha dll
p.Promosi
Penjelasan tentang teknis/cara-cara penyampaian informasi produk/jasa kepada para calon pelanggan potensial 
q.Daftar Peralatan yang digunakan dan kepemilkannya 
Inventarisasi peralatan yang akan digunakan dalam kegiatan usaha dan status kepemilikannya, sistem pembayaran sewa (bila bukan milik sendiri)
r.Pengelolaan Usaha
 Penjelasan tentang teknis pelaksanaan pengelolaan usaha/organisasi usaha, sistem pembagian tugas pekerjaan dll  
s.Rencana Anggaran Biaya
Penjelasan rinci tentang sumber dan besarnya dana perkomponen yang diperlukan untuk mendukung keterlaksanaan kegiatan usaha.
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya harus terinci dan mengacu kepada ketentuan pada Bab IV butir B tentang Ketentuan Pemanfaatan Dana.
Dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan tidak menutup kemungkinan dapat dipenuhi dari bersumber lain yang dapat berbentuk sharing dana (SMK/Pemda/Yayasan dll) 
t. Perkiraan Arus uang/Cash flow
Penyusunan perkiraan arus uang selama periode peminjaman dana subsidi disusun dibuat dalam matrik bulanan.
Rencana Arus uang dalam garis besarnya terdiri dari uang masuk (sumber/transaksi pemasukan), uang keluar (pebelian bahan baku, pembelian peralatan, pengembalian pinjaman dll) dan saldo.
Dalam menyusun arus uang harus didasarkan pada prediksi pendapatan penjualan dan rencana biaya per bulan  

 Lampiran
Berisi tentang : 
surat pernyataan siswa tentang kesanggupan dan dukungan orangtua terhadap pengembangan program Pengembangan Wirausaha;
foto kopi buku rekening atas nama sekolah (bukan rekening pribadi atau komite sekolah);
foto kopi sertifikat lahan dan bangunan sekolah (bagi SMK swasta);
surat pernyataan belum pernah mendapat bantuan subsidi program pengembangan wirausaha dari Kepala Sekolah.
surat rokomendasi dari pelaku usaha tentang dukungan kepada siswa yang akan melakukan usaha sejenis
surat pernyataan sharing dana dari stake holder (bila ada) 



E.Jadwal Kegiatan


BAB VI
PELAPORAN


Laporan pelaksanaan Program Pengembangan Wirausaha harus dapat memberikan data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses kegiatan dari awal pelaksanaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai, dengan ketentuan :

1.Laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan keuangan dibuat dan dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
2.Laporan tersebut di atas disampaikan setiap 6 bulan.

SMK penerima subsidi bantuan harus menyusun laporan dalam bentuk: 

A.Laporan Semesteran 
tentang : 
1.Realisasi kegiatan usaha kecil dan target yang direncanakan;
2.Realisasi pengeluaran dana atas target yang direncanakan;
3.Penjelasan mengenai jenis usaha, ruang lingkup kompetensi pendukung pelaksanaan usaha kecil;
4.Masalah yang dihadapi dan upaya penyelesaian.

B.Laporan Akhir Periode Pekerjaan (Siklus Usaha Kecil)
tentang : 
1.Realisasi seluruh kegiatan;
2.Kompetensi yang dapat dicapai melalui usaha kecil;
3.Kemampuan pengembalian dana bergulir untuk individu/kelompok kerja Kewirausahaan pada siklus Usaha Kecil tahun pemelajaran berikutnya;
4.Analisis Laba – Rugi usaha seluruh kelompok/individu usaha ;
5.Masalah yang dihadapi dan upaya menanggulanginya.

BAB VII
PENUTUP

Setiap sekolah yang memiliki peluang memperoleh bantuan ini adalah SMK yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, oleh karena itu data pendukung lain yang dianggap penting agar dilampirkan pada proposal.
Panduan pelaksanaan ini terutama dimaksudkan memberikan panduan agar sekolah-sekolah yang memiliki kemampuan dan kemauan kuat untuk merebut kesempatan mendapatkan dana bantuan ini mampu melaksanakan secara benar dan bertanggung jawab sesuai ketentuan dan sepakatan bersama

Karena itu setiap sekolah harus memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam melakukan analisis potensi sekolahnya baik kondisi sumberdaya lingkungannya, sarana prasarana, sumberdaya manusia, siswa, dan potensi lain yang ikut menentukan keberhasilan sekolah.
  
Program bantuan pengembangan program Pengembangan Wirausaha ini akan berjalan lancar apabila setiap unsur terkait seperti siswa, warga sekolah, Tim Pembina dan stakeholders secara konsisten dan berkelanjutan ikut berperan aktif dan bekerja keras demi peningkatan mutu hasil pemelajaran di sekolah. 


Layanan Informasi :
Subdit Kegiatan Siswa
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah
Telp/Fax : 021-5725477

Tidak ada komentar:

Posting Komentar